DKI Kembali Berlakukan PSBB Total, Polisi Tunggu Acuan Pergub

DKI Kembali Berlakukan PSBB Total, Polisi Tunggu Acuan Pergub

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 06:38 WIB
Polda Metro Pantau Penerapan Protokol COVID-19 di Stasiun Tanah Abang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Luqman Nurhadi Arunanta)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total seperti pada awal pandemi Corona. Hanya ada 11 kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang dikurangi.

Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah pos pengecekan PSBB akan diaktifkan kembali. Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta terkait langkah selanjutnya.

"Kami masih menunggu kepastian Pergub berapa yang akan digunakan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menambahkan, pihaknya juga masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait peniadaan sementara ganjil-genap.

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Anies menarik rem darurat di Ibu Kota untuk mengendalikan penularan virus Corona. PSBB ketat diberlakukan kembali seperdi masa awal pandemi Corona.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies.

"Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," imbuh Anies.

Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya ialah kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.

Kemudian, Anies juga akan menutup bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata. Kegiatan belajar dan bekerja dilaksanakan dari rumah (work from home).

Anies mengatakan langkah ini diambil mengingat situasi Corona di Jakarta masuk ke kondisi darurat. Anies mengatakan tengah terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads