AJ ditangkap polisi karena hendak mengekspor masker saat pandemi Corona (COVID-19) berkecamuk di Indonesia. Namun kini AJ dinyatakan positif Corona.
AJ adalah pemilik persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada Maret 2020 lalu, CV milik AJ hendak mengekspor masker ke Malaysia. Tapi upaya meraih cuan di saat masker dibutuhkan itu digagalkan.
Ada sebanyak 22 ribu masker yang hendak diekspor perusahaan AJ, CV Mina Bahari Internusa, ke Negeri Jiran. Padahal saat itu masker tengah langka di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, CV milik AJ sebenarnya hanya memiliki izin ekspor hasil laut.
Penyidikan kasus sudah selesai dilakukan polisi. Berkas kasus sedianya akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Namun proses tersebut terhambat karena AJ positif Corona.
"Yang terkonfirmasi positif COVID, AJ," kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi, Rabu (9/9/2020).
![]() |
Pelimpahan berkas perkara AJ yang sudah lengkap (P21) ke jaksa pun tertunda. Proses hukum dilanjut setelah AJ sembuh dari Corona.
"Iya (tertunda) menunggu kondisi kesehatan tersangka karena sempat terkonfirmasi positif," kata Arisandi.
Polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan atas penundaan tahap kedua alias pelimpahan berkas dan tersangka untuk segera disidang. "Kita sudah dua kali bersurat ke kejaksaan, menyampaikan waktunya tertunda karena kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata dia.
Selain AJ, dalam kasus ini ada tersangka lain berinisial HR. Keduanya menimbun masker untuk dijual ke Malaysia.
Upaya keduanya digagalkan polisi bersama Bea-Cukai pada Rabu (4/3) lalu. Sebanyak 22 ribu masker di dalam mobil boks disita di area Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Kita mengamankan jumlah masker yang cukup besar. Sebelas karton di mana masing-masing berisi 40 boks. Total jadinya 22 ribu lembar masker," ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3).
AJ dan HR mendapatkan 22 ribu masker dari sejumlah apotek di Makassar. Mereka hendak menjual masker seharga Rp 300-350 ribu setiap boks di Malaysia.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan ini menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki izin bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.