Pemprov DKI Tak Bisa Gunakan Dana Cadangan untuk Penanganan Corona

Pemprov DKI Tak Bisa Gunakan Dana Cadangan untuk Penanganan Corona

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 00:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Foto: Ilman/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan untuk pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya memiliki keinginan untuk mencairkan dana cadangan untuk membantu penanggulangan COVID-19.

"Ada keinginan dari kami untuk memperjelas posisi dana cadangan. Sejauh mana dimungkinkan, digunakan, selama ini tidak pernah digunakan, posisinya seperti apa. Regulasi aturannya akan kita perbaiki, revisi dan bila dimungkinkan kita akan gunakan untuk kepentingan COVID. Tidak ada kepentingan lain selain COVID. Tapi kami tetap seraskan ke pimpinan dan anggota DPRD sesuai mekanisme dan aturan," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, dana cadangan total ada Rp 1,4 triliun. Menurutnya, dana cadangan itu kini mengendap dan tidak digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 1,4 triliun. Itu kan ngendap terus, enggak jelas ini boleh dipakainya seperti apa. Makanya perlu revisi," kata Taufik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna terkait dua pencabutan peraturan daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Rapat Paripurna itu juga membahas Raperda mengenai usulan PD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum (Perumda).

Dua Perda yang diusulkan dicabut itu yakni Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Selain itu, Perda lainnya yakni Nomor 11 Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam. Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Rapat Paripurna mengenai pemandangan umum rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta, pencabutan peraturan daerah nomor 10 tahun 199 tentang dana cadangan daerah. Dua, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam. Tiga, Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

(man/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads