Anies: Restoran-Kafe Boleh Operasi, Pengunjung Tak Boleh Makan di Lokasi

Anies: Restoran-Kafe Boleh Operasi, Pengunjung Tak Boleh Makan di Lokasi

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 20:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Anies Baswedan (Risyal Hidayat/Antara Foto)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan kembali menerapkan PSBB seperti awal Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut, tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

Eks Mendikbud ini juga mengatakan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi," jelas Anies.

Termasuk pada bidang-bidang non-esensial yang sempat mendapat izin operasi akan dievaluasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengendalian dan pergerakan kegiatan sosial sebagai pencegahan penularan Corona.

"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB seperti awal pandemiFoto: Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB seperti awal pandemi (dok Pemprov DKI Jakarta)

Tonton video 'Anies: PSBB Jakarta Akan Kembali Seperti Awal Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads