Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan kembali menerapkan PSBB seperti awal Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut, tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.
Eks Mendikbud ini juga mengatakan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal.
"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi," jelas Anies.
Termasuk pada bidang-bidang non-esensial yang sempat mendapat izin operasi akan dievaluasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengendalian dan pergerakan kegiatan sosial sebagai pencegahan penularan Corona.
"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," kata Anies.
![]() |
Tonton video 'Anies: PSBB Jakarta Akan Kembali Seperti Awal Pandemi':