Dibatasi, Begini Pengaturan Peserta Rapat Komisi dan Badan di DPR

Dibatasi, Begini Pengaturan Peserta Rapat Komisi dan Badan di DPR

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 18:32 WIB
Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Sekretariat DPR melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020). Penyemprotan ini bertujuan agar Kompleks Parlemen terhindar dari virus corona sehingga penyebarannya tidak meluas ke wilayah lain.
Foto: Gedung DPR (Lamhot Aritonang)
Jakarta -

DPR RI membatasi peserta rapat yang hadir langsung secara fisik. Pembatasan peserta rapat itu telah dibahas bersama antara pimpinan DPR serta pimpinan fraksi dan komisi.

"Ya kami sudah bicarakan dengan antarpimpinan dan juga masukan dari pimpinan komisi maupun fraksi, ini karena sudah pembahasan RKA/KL jadi kemungkinan kita akan adakan pembatasan rapat-rapat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Pembatasan rapat ini disebut Dasco akan segera diterapkan. Selain membatasi peserta rapat, tenaga ahli (TA) di DPR akan diminta untuk bekerja dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti TA kita mungkin rumahkan dan yang hadir di DPR sangat-sangat terbatas, mungkin sekitar 20 persenan aja dari kapasitas atau anggota yang ada di komisi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan soal komposisi peserta rapat yang boleh hadir langsung secara fisik di ruang rapat Komisi. Rapat hanya boleh dipimpin dua orang pimpinan, sementara anggota hanya boleh hadir dua orang per fraksi.

ADVERTISEMENT

"Rapat di Komisi itu dipimpin pimpinan Komisi maksimum dua orang, anggota Komisi atau Badan itu 18 orang dari 9 fraksi. Iya, yang lain virtual," kata Indra

Selain itu, kehadiran mitra kerja Komisi dari Kementerian juga dibatasi. Pendamping menteri yang hadir pun juga terbatas.

"Mitra kerja juga gitu, satu Menteri, satu Sekjen, terus lima orang pejabat Eselon 1," jelasnya.

Indra memberikan gambaran soal pembatasan peserta rapat di DPR. Sementara itu, pengaturan pembatasan saat ini disebutnya masih dibahas.

"Ini kan konsepnya sedang digodok, tapi gambarannya itu lah nanti pembahasannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat-rapat di DPR kini dibatasi, termasuk soal jumlah pesertanya. Keputusan ini diambil karena DPR tak ingin menjadi klaster baru penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Untuk menjaga protokol kesehatannya bisa berjalan. Karena kita juga nggak mau di DPR kalau ada sesuatu tiba-tiba dianggap kita yang menjadi klasternya. Jadi kita ingin secara ketat kita ingin jalankan protokol kesehatan itu benar-benar pada siapapun," tutur Indra, Rabu (9/9).

"Kita untuk pengetatan untuk ini supaya menjaga kepentingan bersama lah, supaya jangan di DPR nanti jadi klaster," imbuhnya.

(azr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads