Polres Pinrang menangkap dua pria bernama Roni (28) dan Wahyu (30). Mereka ditangkap setelah diduga mencuri 6 buah baterai tower base transceiver system (BTS) sebuah provider.
"Kedua pelaku merupakan penjaga tower, namun mereka sendiri yang diduga melakukan pencurian terhadap baterai Tower BTS yang dijaganya," urai AKP Dharma Praditya Negara Kasat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (9/9/2020).
Kedua pelaku kata Dharma diduga bekerja sama untuk mencuri baterai BTS. Peristiwa itu dilaporkan oleh pihak provider.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dilaporkan oleh pihak provider yang mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 juta," terangnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 6 buah baterai tower BTS telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pinrang. Polisi kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.