Wanita bernama Ramlah (36), ditangkap polisi karena mencuri tas berisi uang Rp 15 juta dan emas 20 gram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sudah diburu polisi sejak Mei 2020 dan memiliki catatan aksi pencurian di sejumlah lokasi.
"Pelaku ditangkap di Makassar," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Suprianto mengatakan, tim Resmob Polda Sulsel mengendus keberadaan pelaku di Makassar usai berkoordinasi dengan Polres Pinrang. Tak lama kemudian, Ramlah disergap polisi di Jalan Tello Baru, Makassar, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil interogasi pelaku, dia tercatat telah 3 kali melakukan aksi pencurian di area Kabupaten Pinrang, yakni mencuri 2 unit ponsel Android masing-masing di tanggal 11 dan 16 Mei 2020.
"Terakhir curi tas isi duit Rp 15 juta dan emas 20 gram itu di Pinrang," beber Suprianto.
Dia mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan pada sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi pencuriannya.
"Salah satu aksinya itu pelaku mencuri handphone milik korban yang disimpan di bawah sadel motor. Itu dia mencuri dengan cara memasukkan tangannya dan aksinya itu terekam CCTV," katanya.
Kini, Ramlah telah diserahkan ke Polres Pinrang. 1 Unit motor Mio Spin biru, 1 unit handphone Android dan 2 unit handphone Nokia turut disita sebagai barang bukti.
(idh/idh)