Foto para petugas di Bali sedang menggelar razia viral di media sosial. Dalam foto tersebut terlihat salah seorang petugas tidak mengenakan masker dengan benar.
Foto tersebut diunggah di Instagram oleh akun @jeg.bali. Dalam fotonya, petugas yang tidak memakai masker dengan benar dilingkari.
"Sidak masker di Singaraja. Jika masyarakat tidak pakai masker, di denda Rp 100.000. Semoga oknum petugasnya juga bisa tertib selalu pakai masker. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat," demikian keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jeg.bali, seperti dilihat detikcom, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Rai Nyoman Dharmadi angkat bicara mengenai foto yang viral tersebut. Dharmadi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 terdapat sejumlah orang yang diizinkan untuk tidak mengenakan masker, salah satunya pengkhotbah.
"Intinya, kita yang tumpuannya Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 sama isinya dengan peraturan bupati, isinya. Jadi isinya hampir sama," sebut Dharmadi saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).
"Intinya bahwa pembicara tunggal itu dikecualikan atau dibolehkan tidak menggunakan masker. Terus ada yang dikecualikan juga kepada orang yang sedang pengkhotbah itu juga boleh tidak menggunakan masker, atau orang sedang berpidato itu boleh tidak menggunakan masker, atau orang yang sedang makan atau minum itu boleh tidak menggunakan masker," imbuhnya.
Dalam foto yang viral, masker salah seorang petugas berada di antara leher dan dagu. Dharmadi memprediksi petugas tersebut sedang menyampaikan sesuatu kepada masyarakat, sehingga perlu untuk menurunkan maskernya.
"Nah, di foto itu dia ada maskernya, di lehernya. Mungkin pada saat dia menyampaikan sesuatu, dalam harus berbicara keras kepada orang banyak dia menurunkan maskrnya. Sama dengan orang yang berorasi, itu boleh, diizinkan tidak menggunakan masker. Tapi depannya dia, sampingnya dia pada saat itu harus pakai masker," papar Dharmadi.
"Sama halnya dengan saya kalau sedang diwawancarai, pewawancaranya pakai masker, pendamping saya pakai masker, saya boleh tidak menggunakan masker," sambung dia.
Dharmadi menuturkan, tidak ada aturan yang mengecualikan petugas boleh tidak menggunakan masker. Dia menegaskan bahwa petugas yang sedang merazia tetap wajib mengenakan masker.
"Jangan dipukul rata kalau petugas boleh tidak menggunakan masker. Petugas pun wajib menggunakan masker, tapi situasi kondisi. Artinya, pada saat apa dia menggunakan masker, begitu loh yang perlu dicatat," tegas Dharmadi.
(zak/zak)