Pengacara Sebut Hadi Pranoto Tak Bisa Dipidana, Ini Kata Polisi

Pengacara Sebut Hadi Pranoto Tak Bisa Dipidana, Ini Kata Polisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 16:29 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa dipidana soal kasus dugaan penyebaran hoax terkait klaim 'obat Corona'. Lalu bagaimana tanggapan polisi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa hal itu juga diutarakan Hadi Pranoto kepada penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2020) kemarin.

"Ini masuk tahap penyidikan, masuk dalam tahap pemeriksaan pun sama dia menyampaikan pun seperti ini," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyatakan sah-sah saja bila Hadi Pranoto berpendapat demikian. Namun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik yang menentukan berdasarkan alat bukti dan fakta, apakah klaim Hadi Pranoto itu sebuah tindak pidana atau bukan.

ADVERTISEMENT

"Tetapi silakan saja beralibi seperti itu, silakan saja, itu ranah penyidikan," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Tonin Singarimbun menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE di kasus dugaan penyebaran berita bohong soal klaim 'obat Corona'. Tonin mempertanyakan letak berita bohong yang telah dituduhkan kepada Hadi Pranoto.

"Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, Youtube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (soal penyebaran berita bohong). Di mana berita bohongnya? Di mana memberitakan bohongnya? Di mana menyebarkan bohong?" kata Tonin kepada wartawan, Selasa (8/9).

Menurut Tonin, seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab Anji lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya.

"Harusnya yang dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah mas Hadi mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," sebut Tonin.

Kasus ini bergulir setelah musisi Anji menayangkan wawancaranya dengan Hadi Pranoto melalui akun Youtube 'dunia MANJI'. Dalam wawancara tersebut, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan 'obat Corona'.

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan publik. CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid kemudian melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong.

Lihat juga video 'Jalani Pemeriksaan, Hadi Pranoto Dikonfrontir dengan Pelapor':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads