Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membatalkan proyek multiyears tahun 2020-2022 dengan anggaran Rp 2,7 triliun yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pembatalan dilakukan karena pemerintah Aceh dinilai melanggar mekanisme dalam penganggaran proyek tersebut.
Sidang paripurna pembatalan proyek multiyears digelar di DPR Aceh di gedung paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (22/7/2020). Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin.
Dalam persidangan, Fraksi Demokrat memilih walk out sebelum pembahasan masalah proyek multiyears digelar. Ketua Fraksi Demokrat HT Ibrahim mengaku menolak pembatalan proyek pembangunan 12 ruas jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai Demokrat menolak pembatalan proyek multiyears dan mohon izin, Pimpinan, kami ingin meninggalkan ruangan ini," kata Ibrahim dalam persidangan.
Setelah Fraksi Demokrat meninggalkan ruang paripurna, sidang dilanjutkan. Dahlan lalu membacakan hasil rapat Badan Musyawarah yang memutuskan membatalkan program proyek multiyears.
Seluruh anggota Dewan yang hadir menyetujui pembatalan tersebut, kecuali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin mengaku mendukung pembangunan sejumlah ruas jalan yang dilakukan pemerintah Aceh.
"Fraksi PPP menyatakan menolak pembatalan program multiyears dibawa ke paripurna," ujar Ihsanuddin.
Tonton video 'Menlu Soal Pengungsi Rohingya di Aceh: 25 Anak Tak Punya Keluarga':
Ada 12 paket ruas jalan yang dibangun dengan skema multiyears, di antaranya pembangunan ruas jalan Trumon-Batas Aceh Singkil sepanjang 51,42 kilometer dan ruas jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil Telaga sepanjang 44,93 kilometer.
Kedua ruas jalan tersebut ditotal sepanjang 96,35 kilometer dan ditargetkan selesai pada 2022. Ketua DPR Aceh Dahlan mengatakan pembatalan tersebut dilakukan karena ada prosedur dan mekanisme penganggaran yang dilanggar.
Proyek tersebut sebelumnya muncul berdasarkan MoU antara pimpinan DPR Aceh periode sebelumnya dengan pemerintah Aceh.
"Kami akan segera menyurati Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menyampaikan putusan DPR Aceh terkait pembatalan proyek multiyears. Surat DPR Aceh akan ditembuskan ke Mendagri," kata Dahlan kepada wartawan.
Menurutnya, DPR Aceh mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Aceh. Namun harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita ingin menegakkan agar berjalan sesuai UU yang berlaku untuk taat asas dan hukum. Kalaupun (proyek multiyears) dianggap penting dan strategis, tinggal dipenuhi mekanisme yang berlaku," ujar politikus Partai Aceh tersebut.