Prada Muhammad Ilham atau Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta, dan sekitarnya. Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengatakan, sebelumnya, Prada Ilham tidak memiliki catatan buruk.
"Setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," kata Tetty dalam jumpa pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Tetty mengungkapkan Prada Ilham memiliki tanggungan empat orang adik yang harus dibiayai. Sebab, Prada Ilham sudah tidak memiliki ayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan juga mempunyai tanggungan, masih sendiri, dan mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan juga anak yatim dari Medan," ujarnya.
"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan ini orang apa pernah melanggar," sambung Tetty.
Lebih lanjut Tetty mengungkapkan, Prada Ilham merupakan prajurit yang diperbantukan di Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Prada Ilham diperbantukan sebagai sopir.
"Sampai kemarin baru itu, karena yang bersangkutan BP di Babinkum. BP itu diperbantukan menjadi sopir di Babinkum," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas. Ilham diduga telah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.
Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Dodik menyampaikan Prada Ilham awalnya selesai menjalani perawatan dan langsung menjalani perawatan intensif di Pomad Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar sebagai berikut: Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana," ujar Dodik.
Tonton video 'Prada Ilham Dicek Urine Terkait Dugaan Narkoba':