114 Perusahaan di DKI Ditutup karena Corona, 18 di Antaranya Langgar Protokol

114 Perusahaan di DKI Ditutup karena Corona, 18 di Antaranya Langgar Protokol

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 10:38 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah menutup ratusan perusahaan pada masa PSBB transisi. Total, ada 114 perusahaan yang ditutup.

Berdasarkan data yang ada, penutupan itu dilakukan sejak 5 Juni hingga 8 September 2020. Dari 114 perusahaan itu, 96 ditutup sementara karena ada karyawannya yang terpapar virus Corona.

"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 96 perusahaan," ujar Kadisnakertrans Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 96 perusahaan itu berada di Jakarta Pusat 24 perusahaan, Jakarta Barat 6, Jakarta Utara 9, Jakarta Timur 24. Kemudian di Jakarta Selatan ada 33 perusahaan.

Selain itu, 18 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. "Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan (ada) 18 perusahaan," kata Andri.

ADVERTISEMENT

Sebaran perusahaan yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan itu berada di Jakarta Pusat 1 perusahaan, di Jakarta Barat ada 1, Jakarta Timur ada 1. Terbanyak berada di Jakarta Selatan, yakni 15 perusahaan.

Tonton video 'Virus Corona Bisa Serang Usus Meski Pernapasan Negatif Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(man/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads