Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah menutup ratusan perusahaan pada masa PSBB transisi. Total, ada 114 perusahaan yang ditutup.
Berdasarkan data yang ada, penutupan itu dilakukan sejak 5 Juni hingga 8 September 2020. Dari 114 perusahaan itu, 96 ditutup sementara karena ada karyawannya yang terpapar virus Corona.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 96 perusahaan," ujar Kadisnakertrans Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 96 perusahaan itu berada di Jakarta Pusat 24 perusahaan, Jakarta Barat 6, Jakarta Utara 9, Jakarta Timur 24. Kemudian di Jakarta Selatan ada 33 perusahaan.
Selain itu, 18 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. "Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan (ada) 18 perusahaan," kata Andri.
Sebaran perusahaan yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan itu berada di Jakarta Pusat 1 perusahaan, di Jakarta Barat ada 1, Jakarta Timur ada 1. Terbanyak berada di Jakarta Selatan, yakni 15 perusahaan.
Tonton video 'Virus Corona Bisa Serang Usus Meski Pernapasan Negatif Covid-19':