Pusako Usul Calon di Pilkada Pelanggar Protokol Corona Dikurangi Waktu Kampanyenya

Pusako Usul Calon di Pilkada Pelanggar Protokol Corona Dikurangi Waktu Kampanyenya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 10:13 WIB
Viral di media sosial pasangan calon dalam pemilihan bupati (pilbup) Pohuwato, Gorontalo menggelar konser deklarasi. Dalam video tersebut terlihat warga berkerumun menghadiri konser.
Cawabup Pohuwato, Gorontalo, menggelar konser yang menimbulkan kerumunan warga. (Foto: dok. 20detik)
Jakarta -

Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, menyerukan agar Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pusako berharap jangan sampai, seusai pilkada serentak, malah virus Corona (COVID-19) yang menang.

"Jangan sampai COVID-19 memenangkan Pilkada 2020," ujar peneliti Pusako, Hemi Lavour Febrinandez, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokoler kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Menurut Pusako, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan berbagai calon dan pendukungnya dapat dikatakan sangat serius dan dapat merusak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU merilis bahwa setidak-tidaknya pascapendaftaran calon kepala daerah, terdapat 37 bakal calon yang dideteksi positif COVID-19 yang tersebar di 21 provinsi. Data tersebut tidak menganalisis seberapa banyak para pendukung yang tergabung dalam arak-arakan yang terimbas pandemi tersebut," ujar Hemi.

Bahkan kasus-kasus khusus yang berimbas pada kualitas penyelenggaraan juga terjadi. Misalnya terdapat 96 petugas Bawaslu Boyolali yang positif COVID-19. Hal yang sama terjadi di Kabupaten 50 Kota dan Kota Bukittinggi di Sumatera Barat, yang beberapa calon dinyatakan positif Corona.

ADVERTISEMENT

"Bahkan dilakukan pula oleh anak dan menantu Presiden yang mencalonkan diri sebagai salah satu kepala daerah di Kota Solo dan Medan. Seluruh calon tersebut membawa arak-arakan massa yang sesungguhnya melanggar ketentuan pendaftaran pilkada di masa pandemi," beber Hemi.

Dari fakta di atas, Pusako mengajukan sejumlah rekomendasi. Pertama, tegas menegakkan protokol kesehatan atau tunda pilkada. Kedua, penyelenggaraan wajib memastikan keselamatan petugasnya. Ketiga, sanksi tegas patut dijatuhkan kepada yang tidak disiplin.

"Misalnya dengan mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu napas yang sama dalam proses penyelenggaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama," ucap Hemi.

"Tapi kedua penyelenggara harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk dan wajib dilakukan oleh kedua penyelenggara utama ini. Contoh dalam membuat aturan atau kebijakan keduanya diwajibkan bermusyawarah. Dalam kondisi genting ini, kekompakan KPU dan Bawaslu sangat diperlukan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bawaslu mencatat ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) dengan melakukan arak-arakan atau pengumpulan massa. Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan para bapaslon yang melanggar akan dikenai sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Sanksi juga akan dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri bahkan telah menyiapkan beberapa opsi bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Opsi itu salah satunya sanksi penundaan pelantikan bagi pemenang Pilkada yang melakukan pelanggaran.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads