Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diputus Pekan Depan di Sidang Terbuka

Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diputus Pekan Depan di Sidang Terbuka

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 19:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik di gedung ACLC KPK, Selasa (8/9/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik. (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter mewah akan dilanjut pekan depan. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan.

"Tinggal sidang putusan, Selasa, tanggal 15 Peptember 2020," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Sidang akan dilaksanakan di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB. Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sidang putusan terbuka untuk umum," ujarnya.

Syamsudin Haris mengatakan Dewas KPK sebenarnya memberikan kesempatan untuk Firli menyampaikan pembelaan. Namun, menurutnya, Firli tidak menggunakan kesempatan pembelaan itu.

ADVERTISEMENT

"Ada (pleidoi) tapi Pak FB tidak mau menggunakan," sebut Syamsuddin.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK kembali melanjutkan sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter mewah hari ini. Agenda sidang etik tersebut ialah pemeriksaan Firli Bahuri selaku terperiksa.

Setelah menjalani sidang etik, Firli Bahuri langsung meninggalkan ruang sidang. Ia tak berkomentar apa pun soal sidang etik tersebut.

Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada Selasa (25/8), kedua pada Jumat (4/9), dan ketiga pada hari ini, Selasa (8/9).

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

(ibh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads