Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut menggunakan lambang mirip Garuda Pancasila. Menurut undang-undang, hal itu tidak boleh. Begini larangannya.
Lambang yang digunakan di Paguyuban Tunggal Rahayu mirip Garuda Pancasila, tapi kepala garuda tidak menoleh ke kanan, melainkan mengarah lurus ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada satu lagi lambang yang digunakan Paguyuban Tunggal Rahayu. Bentuknya mirip Garuda Pancasila, tapi di bagian perutnya bukan berupa perisai Garuda Pancasila, melainkan berbentuk bola dunia.
Garuda versi Paguyuban Tunggal Rahayu itu tidak mencengkeram pita bertulisan 'Bhinneka Tunggal Ika', melainkan bertulisan 'Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa'.
Larangan menggunakan lambang menyerupai Garuda Pancasila sebagaimana dipraktikkan Paguyuban Tunggal Rahayu termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini pasalnya.
![]() |
Larangan
Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ada konsekuensi hukum bila melanggar larangan itu. Orang bisa kena hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Berikut pasalnya.
Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Apabila menggunakan Garuda Pancasila untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan, pihak yang melakukan bisa dipenjara setahun dan denda Rp 100 juta. Berikut ini pasalnya.
Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pada 15 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 4/PUU/X/2012. Lewat putusan itu, Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c dinyatakan bukan lagi merupakan tindak pidana.