Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Jawa Barat mengubah lambang Garuda Pancasila dan menambah kata pada semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika'. Sebenarnya, garuda adalah lambang resmi negara yang punya aturan tersendiri.
Garuda tercantum di konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Garuda disebut sebagai lambang negara, lengkap dengan semboyannya. Berikut ini bunyi pasalnya, sesuai dengan Perubahan Kedua UUD 1945.
UUD 1945
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di UUD 1945, Garuda Pancasila sebagai lambang negara ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU Nomor 24 Tahun 2009
Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Bentuk Garuda Pancasila
Garuda Pancasila punya bentuk yang spesifik. Bentuk itu meliputi arah kepala, bentuk perisai, hingga letak semboyan.
Pertama, bentuk kepala harus menoleh lurus ke sebelah kanan. Ini ditetapkan di Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Tonton juga video 'Pelucutan Bendera Merah-Putih di Garut yang Terekam CCTV':
Kedua, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda. Di tengah-tengah perisai ada garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.
Perisai tersebut memuat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila:
- Bintang bersudut lima di bagian tengah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Rantai di bagian kiri bawah perisai melambangkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Pohon beringin di bagian kiri atas melambangkan Persatuan Indonesia
- Kepala banteng di bagian kanan atas melambangkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Kapas di bagian kanan bawah melambangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ketiga, letak semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Keempat, Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 18, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Kelima, soal warna. Ada lima warna pokok, yakni merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai, warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai, warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda, warna hitam di tengah-tengah perisai, dan warna alam untuk seluruh gambar lambang.
![]() |
Penggunaan
Lambang Negara Garuda Pancasila wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas. Lambang Negara juga digunakan di luar gedung atau kantor, hingga lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara. Garuda Pancasila juga digunakan di paspor, ijazah, dokumen resmi pemerintah, uang, hingga meterai.
Garuda Pancasila tidak wajib digunakan, namun dapat digunakan sebagai cap atau kop surat presiden hingga pejabat lainnya, cap dinas untuk kantor, kertas bermeterai, surat lencana gelar pahlawan, lencana, majalah pemerintah, hingga rumah warga.