KPK Minta Pemda Bekasi-Karawang Percepat Penyerahan Fasos-Fasum dari Pengembang

KPK Minta Pemda Bekasi-Karawang Percepat Penyerahan Fasos-Fasum dari Pengembang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 18:21 WIB
Gedung KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK meminta Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang melakukan inovasi untuk mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum) oleh pengembang. Sebab, KPK menilai penyerahan fasum-fasos dari pengembang di tiga pemda itu masih rendah.

"Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16%, Kabupaten Bekasi 6,7%, dan Kota Bekasi 21%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan," kata perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK, Tri Budi Rochmanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Hal itu disampaikan Tri Budi pada saat rapat monitoring evaluasi (monev) secara daring, Selasa, 8 September 2020. Dalam rapat tersebut, ketiga pemda itu menyampaikan beberapa persoalan terkait biaya dan keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui lagi oleh pemda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan, dari 20 pengembang di Karawang, hanya 11 pengembang udah menyerahkan PSU kepada pemda pada 2020. Ia menyebut mayoritas yang telah diserahkan ke pemda mayoritas lahan tempat pemakaman umum (TPU).

"Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektare. Total perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, penyerahan sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama pemda. Ia menyebut, salah satu alasan pengembang belum mengatas namakan Pemda karena biaya yang cukup besar yang harus di keluarkan pengembang. Padahal penyerahan PSU oleh pengembang itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi, MA Supratman, menyampaikan, sebanyak 24 pengembang dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini sudah menyerahkan PSU. Terlepas dari itu, ia mengatakan masih ada 70 perumahan yang kini sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya.

"Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait penyerahan fasum-fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis, termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan," ujar Supratman.

Ia menyebut total perumahan di Kabupaten Bekasi sebanyak 355 dari 200 pengembang. Kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang itu juga sudah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, mengaku pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalkan potensi tidak diserahkannya PSU kepada pemda. Inovasi itu salah satunya, dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi.

"Masuk dalam usulan revisi adalah adanya mekanisme penggantian relokasi PSU atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggantian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum-fasos ke pemda," kata Widodo.

Ia kemudian memaparkan bahwa data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca pemda sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi dengan nilai Rp 2,8 triliun. Sedangkan PSU yang telah diserahterimakan namun masih proses penetapan nilai berjumlah 5 perumahan dengan luas 9.174 meter persegi, sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 m2.

(ibh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads