Ini Lahan RTH Kota Bandung yang Jadi Bancakan Korupsi

Ini Lahan RTH Kota Bandung yang Jadi Bancakan Korupsi

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 16:59 WIB
Lokasi RTH di kota bandung
Foto: Wisma Putra
Bandung -

Tiga lokasi yang sedianya akan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung kini dijadikan lahan garapan warga sekitar. Pengadaan RTH pada 2012 ini menjerat makelar tanah Dadang Suganda sebagai tersangka.

Pantauan detikcom, Selasa (8/9/2020) ada tiga plang KPK dipasang di tiga bidang tanah yang ada di kawasan Bandung Timur. Tiga plang itu dipasang di wilayah Kelurahan Cisurupan, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Lokasinya ada di atas bukit.

'Berdasarkan Surat Penyitaan Nomor: Spron.Sita/166/DIK.01.06/20-23/06/2020 Tanggal 25 Juni 2020 Tanah Ini Telah Disita Nomor SHM: 862,871,881877,859,866 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Tersangka Dadang Suganda,' tulis di salah satu plang yang dipasang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu warga sekitar, Budi mengatakan, tanah tersebut saat ini digarap warga untuk dijadikan sebagai lahan pertanian.

"Lahannya dulu milik warga (lalu dibeli Dadang Suganda), sekarang digarap warga sini," kata Budi, Selasa (8/9/2020).

ADVERTISEMENT

Saat disinggung siapa pemilik lahan tersebut, Budi yang disapa Bah Budi mengatakan tidak tahu. "Kalau pemilik tidak tahu, yang punya ada di kota," ujarnya.

Menurut Bah Budi, beragam tanaman palawija dan sayuran ditanam di lahan bermasalah itu.

"Digarap jadi pertanian, ada palawija, jagung, cabai dan lainnya. Itu lahan milik orang lain, warga hanya garap saja," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, Anggota DPRD Jabar Haru Suandharu yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 dan 22 saksi lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung dan ASN Kota Bandung diperiksa KPK di Mapolrestabes Bandung.

Sebelumnya, Dadang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung.

Kasus ini sendiri sudah mulai bergulir di pengadilan. Ada tiga orang terdakwa yang saat ini masuk persidangan. Ketiganya yakni eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qomar dan Kadar Slamet.

Dalam dakwaan ketiganya, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 69.631.803.934,71. Jumlah itu berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Simak video 'KPK Tetapkan Pengusaha DS Jadi Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(wip/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads