Staf khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo mengecam Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang Pancasila. Benny meminta agar kelompok yang mengubah lambang itu ditertibkan.
"Tidak bisa dibenarkan karena sudah ada aturan baku dan setiap warga negara memiliki sikap hormat dan menjaga nilai yang sakral," kata Benny saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Benny mengatakan Pancasila adalah lambang negara. Dengan demikian, setiap warga negara harus menghormati dan menjaga nilai-nilai sakral Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lambang negara memiliki makna yang dalam simbol kehormatan bangsa maka setiap warga negara harusnya menjaga nilai-nilai yang sakral ini," kata dia.
Lebih lanjut, Benny mengatakan PBIP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah yang akan diambil selanjutnya. Benny menyebut oknum yang mengubah lambang segara harus segera ditertibkan.
"BPIP akan koordinasi dengan lembaga negara yang mengurus hal ini agar kejadian seperti ini segera ditertibkan," katanya.
Benny mengatakan aturan terkait lambang negara ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dia menyebut tidak ada pihak yang bisa mengubah lambang Pancasila sesuai keinginan.
"Sesuai aturan main sudah disepakati dalam peraturan maka tidak diperkenan mengganti sesuai selera pribadi karena sudah ada aturan yang sudah baku," katanya.
Lihat juga video 'Pelucutan Bendera Merah-Putih di Garut yang Terekam CCTV':
Benny menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang. Dia meminta agar mereka yang mengubah lambang negara diberi edukasi mengenai lambang negara.
"Kita serahkan kepada mereka punya kewenangan dan berharap mereka dibina dan diberi pemahaman yang benar mengenai simbol negara," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPIP Haryono mengatakan tak ada pihak yang bisa mengubah bentuk lambang negara. Hal itu sudah diatur oleh undang-undang.
"Tentu tidak boleh membuat penampakan lambang negara yang bertentangan dengan UU No 24 Tahun 2009," kata Haryono saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang mengaku dari Paguyuban Tunggal Rahayu membuat geger masyarakat Garut. Mereka mengubah lambang Pancasila dan menambah kata pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Seperti dalam foto yang diterima detikcom, Selasa (8/9), Paguyuban Tunggal Rahayu mengubah bentuk burung garuda yang tertera pada lambang Pancasila. Perbedaan terlihat dari bentuk kepala burung. Di lambang Pancasila yang asli, kepala burung mengarah ke kanan. Sedangkan pada lambang Pancasila yang dibuat kelompok, kepala garuda terlihat menghadap ke depan.
Ada dua lambang Pancasila berbeda yang dibuat kelompok tersebut. Pada lambang lainnya, kelompok ini mengubah bagian tengah burung yang sebelumnya berisi padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai, dan bintang menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan 'GARUDA BOLA DUNIA'.
Selain merubah lambang Pancasila, kelompok ini diketahui mengubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka mengubahnya menjadi 'Bhineka Tunggal Ika Soenata Logawa'.