Pemerintah dan penyelenggara pemilu didesak membuat sanksi tegas bagi bakal calon kepala daerah Pilkada pelanggar protokol COVID-19. Agar memberikan efek jera, Koalisi masyarakat Sipil mendesak pemerintah mengeluarkan aturan atau Perppu yang mengatur diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Saya berharap bahwa penting untuk mengeluarkan satu peraturan atau kemudian semacam Perppu atau semacam sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan. Diskualifikasi saja sehingga itu ada efek jera," kata Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, dalam diskusi virtual yang ditayangkan di Para Syndicate, Selasa (8/9/2020).
Ia meminta perlu ada peraturan sanksi tegas misalnya berupa ancaman diskualifikasi bagi pihak yang melanggar protokol COVID-19. Sebab, jika hanya sebatas imbauan, hal itu dinilai kurang efektif untuk mencegah kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum yang pasti seperti mengeluarkan suatu aturan bahwa paslon yang tidak mematuhi harus didiskualifikasi saya kira itu penting harus dikeluarkan," ujarnya.
Selain itu, ia menilai Bawaslu penting mencegah adanya pelanggaran protokol COVID-19. Ia mengaku tak melihat adanya pembubaran massa saat terjadi kerumunan dalam pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada kemarin.
"Otoritas Bawaslu dalam hal upaya pencegahan harus dimaksimalkan. Jangan sudah terjadi baru koordinasi. Jangan kemudian Bawaslu juga mengeluarkan rilis terjadi 280 daerah melanggar. Waduh ini kan membuktikan bahwa tidak efektif, mestinya hal-hal seperti itu dikeluarkan oleh lembaga pemantau atau civil society," imbuhnya.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai perlu ada aturan yang tegas guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Ia mendesak KPU dan DPR membuat undang-undang yang mengatur sanksi tegas bagi peserta Pilkada yang melanggar protokol COVID-19.
"Terkait penegakan pelanggaran pada Pilkada, kalau masih mungkin kemudian ada peraturan yang bisa dibuat untuk memastikan ada ketegasan dari sisi regulasi terkait penegakan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilkada," kata Lucius.
"Saya kira itu bisa dilakukan dengan cepat oleh KPU dan DPR, orang undang-undang sekarang bisa dibuat 2-3 minggu kok oleh DPR itu bisa dilakukan kenapa kemudian untuk situasi yang demikian penting terkait Pilkada di tengah pandemi ini itu mereka tidak lakukan, saya kira itu bisa menjadi jalan keluar," ungkapnya.
(yld/imk)