Calon yang Langgar Protokol Corona Bakal Disanksi Teguran-Setop Kampanye

Calon yang Langgar Protokol Corona Bakal Disanksi Teguran-Setop Kampanye

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 15:50 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Dume Sinaga/BNPB)
Foto: Ketua KPU Arief Budiman (Dume Sinaga/BNPB)
Jakarta -

KPU mengatakan paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan dapat diberikan sanksi. KPU menyebut sanksi yang diberikan dalam setiap tahapan berbeda.

"Tentu ada sanksinya tetapi itu kan di setiap tahapan itu kan berbeda-beda, misalnya bagaimana kalau di tahapan pencalonan, kami keluarkan dia nggak boleh daftar. Dengan melanggar protokol kesehatan misalnya, membawa masa yang banyak masuk ke dalam area pendaftaran," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam keterangannya terkait rapat terbatas yang ditayangkan melalui youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, Arief menyebut sanksi juga dapat diberikan bila paslon melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Sanksi ini disebut dapat berupa penghentian kegiatan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk pada saat kampanye, Bawaslu tambahan bisa lebih detail menjelaskan. Tentu dimulai dari kalau ada ketentuan tentang kampanye yang dilanggar, itu bisa diingatkan misalnya jaga jarak, ingatkan tolong jaga jaraknya," kata Arief

"Kalau membandel tidak menjaga jarak bisa saja sampai dengan dihentikannya kegiatan kampanye tersebut, kalau masih terjadi lagi Bisa saja sampai kalau ada unsur pidananya bisa dipidanakan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyebut terdapat dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada paslon. Diantaranya sanksi administratif dan pidana.

"Pada prinsipnya ada dua sanksi di dalam tahapan Pilkada ini, sanksi yang sifatnya administratif dan sanksi yang sifatnya pidana. Sanksi yang sifatnya administratif itu menjadi kewenangan Bawaslu dan juga bersama KPU," kata Abhan.

Abhan menuturkan, undang-undang pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi paslon. Namun, menurutnya sanksi ini dapat dikenakan melalui undang-undang lain.

"Terkait persoalan protokol kesehatan memang di undang-undang pilkada tidak mengatur mengenai sanksi pidana, dalam protokol kesehatan ini yang sanksi administratif jatuh di PKPU tapi yang berkaitan dengan pidananya memang tidak diatur. Namun demikian dalam pilkada ini kan ada undang-undang lain di luar undang-undang Pilkada yang bisa diterapkan," kata Abhan.

Menurut Abhan, undang-undang lain yaitu terkait dengan UU karantina kesehatan, UU wabah penyakit menular dan KUHP. Sehingga menurutnya Bawaslu juga akan meneruskan persoalan pelanggar protokol kesehatan ke kepolisian.

"Ini memang wilayah ada pidana umum menjadi kewenangan penyidik kepolisian, bisa Jaksa. Tugas Bawaslu adalah meneruskan persoalan ini kepada penyidik polisi, untuk bisa melakukan tindakan berikutnya," pungkasnya.

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads