Calon Positif Corona Tak Dibatalkan Ikut Pilkada, tapi Tak Bisa Ikut Tahapan

Calon Positif Corona Tak Dibatalkan Ikut Pilkada, tapi Tak Bisa Ikut Tahapan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 15:21 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Dume Sinaga/BNPB)
Ketua KPU Arief Budiman (Dume Sinaga/BNPB)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya tidak akan membatalkan pencalonan peserta pilkada yang positif Corona (COVID-19). Namun KPU mengatakan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada sampai mereka sembuh.

"Memang kami mewajibkan mereka tidak terjangkit, atau mengidap COVID-19 pada saat melakukan pendaftaran, bagaimana kalau setelah pendaftaran mereka COVID-19? Tentu COVID-19 itu tidak bisa membatalkan status (bakal paslon) kalau mereka sudah terjangkit positif COVID-19," kata Ketua KPU Arief Budiman melalui akun YouTube Setpres, Selasa (7/9/2020).

Arief mengatakan setiap paslon yang terjangkit COVID akan menjalani isolasi. Artinya, paslon tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi ada regulasi lain yang mengatakan bahwa seseorang itu terbukti COVID-19, maka mereka akan menjalani isolasi mandiri. Maka dia kemungkinan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya karena dia menjalani isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit," tutur Arief.

Arief mengatakan KPU akan menjamin hak paslon yang positif COVID tersebut. Dia menyebut KPU akan menyediakan tempat untuk paslon yang positif Corona untuk melaksanakan pemilihan.

ADVERTISEMENT

"KPU dalam proses menjalankan tahapannya, bahkan mereka yang positif pada hari pemungutan suara pun masih kita layani haknya untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi dia tentu tidak bisa mengikuti tahapan yang lain karena menjalani isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit," jelasnya.

Sebelumnya, KPU menyebut sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Data itu didapat dari hasil tes swab yang dilakukan dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9) dini hari.

(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads