Polisi menangkap 3 penjambret bercelurit di sebuah warung kopi (warkop) di Tamansari, Jakarta Barat yang sempat viral. Para pelaku menjual ponsel korban dan menjulanya untuk diberikan minuman keras (miras).
Tiga pelaku yang ditangkap yakni FND (25), NRD (25), dan RHMT (25). Para pelaku menjual barang rampasan tersebut kepada seseorang berinisial A dan N senilai Rp 1,1 juta.
"Uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabok bersama," kata Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghofur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghofur menyebutkan komplotan tersebut memang kerap melakukan aksinya untuk keperluan foya-foya. Dia mengatakan pelaku melancarkan aksinya di sekitar Jakarta Barat dan Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan komplotan tersebut mengaku baru 3 kali menjalankan aksinya itu. Namun, polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait keterangan para pelaku tersebut.
"Pelaku juga sudah melakukan aksinya di tempat tersebut sebanyak 3 kali. Namun warga di sekitar merasa yang dirampas hanya handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi," sebut Mukti.
Mukti menyebutkan pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.
"Kami juga telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif," ujar Mukti.
Polisi saat ini masih mengejar 3 pelaku lainnya. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.