Sidang Dilanjut Senin Depan, Suami Vanessa Angel Dipanggil Jadi Saksi

Sidang Dilanjut Senin Depan, Suami Vanessa Angel Dipanggil Jadi Saksi

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 19:07 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Momen Vanessa Angel Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Narkoba (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus narkoba yang menjerat publik figur, Vanessa Angel, akan dilanjutkan Senin (14/9) depan. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ditunda untuk dibuka kembali hari Senin tanggal 14 September 2020 dengan acara mendengarkan dari saksi yang diajukan oleh penuntut umum," kata majelis hakim, di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Saksi yang akan dihadirkan ada 5 orang, yakni Dicky Maryanto selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat, Sabata Singarimbun selaku sekuriti perumahan, Abdul Malik selaku eks pengacara Vanessa Angel, Febri Andriansyah selaku suami Vanessa Angel, dan Chintya Lendy selaku manager Vanessa Angel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, saksi yang dihadirkan yaitu anggota Polres Jakarta Barat yang terlibat dalam penangkapan Vanessa Angel, yakni Sunardi dan Budi Nugroho. Saat menggeledah, saksi menemukan 15 butir pil Xanax di laci kamar Vanessa Angel, dan 5 butir pil Xanax di tas Vanessa Angel di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Simak video 'Pihak Vanessa Angel Berharap Saksi Kunci Hadir di Sidang Selanjutnya':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads