Komisi VIII: RUU Penanggulangan Bencana-Omnibus Law Tak Tumpang Tindih

Komisi VIII: RUU Penanggulangan Bencana-Omnibus Law Tak Tumpang Tindih

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 18:59 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Ilustrasi DPR (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI memastikan RUU Penanggulangan Bencana tidak tumpang tindih dengan omnibus law. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tak ada klaster penanggulangan Bencana di omnibus law.

Kepastian itu disampaikan Yandri dalam rapat gabungan antara Komisi VIII, pemerintah dan DPD RI, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Adalah Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai yang awalnya mempertanyakan.

"Di Baleg kan sedang bahas omnibus law. Nah, apakah kita tidak coba melihat proses UU (penanggulangan bencana) ini yang punya titik singgung dengan omnibus law, sehingga tidak terkesan nanti omnibus law yang bulan depan akan diketuk palu tahu-tahu punya ini, sehingga tidak terkesan mubazir kan," tanya Yorrys dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yandri tidak menampik ada UU yang belum lama disahkan, dibahas juga di omnibus law. Dia menyebut RUU Penanggulangan Bencana penting, karena di UU Penanggulangan Bencana yang saat ini berlaku tidak menjelaskan perihal bencana non-alam, seperti pandemi virus.

"UU ini (RUU Penanggulangan Bencana) lex spesialis, Pak, tidak ada di klaster omnibus law, tidak ada. Justru di Komisi VIII ini yang disinggung UU Haji. Padahal, UU Haji baru disahkan tahun kemarin, tapi dibahas lagi di omnibus law. Sama halal, baru juga. Jadi sedang kita negokan dengan Baleg," ungkap Yandri.

ADVERTISEMENT

"Tapi yang penanggulangan bencana tidak ada dalam klaster, sehingga ini perlu kita bahas. Apalagi momentumnya pas, yaitu selama ini di otak kita bencana alam terus, tsunami, banjir, kebakaran hutan. Non alam belum pernah kita pikirkan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Yandri menuturkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana harus dilakukan mendengarkan seluruh masukan pihak terkait. Karena itu, sebut dia masukan-masukan dari pihak DPD penting.

"Pandemi COVID-19 ini membuat kita ingin segera menyempurnakan UU ini. Maka, pokok pikiran DPD sangat kami harapkan, karena tentu banyak masukan-masukan dari daerah yang bapak wakili," terangnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, di antaranya investasi, perizinan, ketenagakerjaan UMKM dan koperasi serta kemudahan berusaha.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan melalui panitia kerja (panja).

"Kami akan mengumumkan pak, Panja RUU tentang Penanggulangan Bencana. Anggotanya dan tentu nanti kami akan tentukan pimpinan panja," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat gabungan bersama pemerintah dan DPD RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Tonton video 'Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Depan DPR Bubarkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads