Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan melalui panitia kerja (panja).
"Kami akan mengumumkan pak, Panja RUU tentang Penanggulangan Bencana. Anggotanya dan tentu nanti kami akan tentukan pimpinan panja," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat gabungan bersama pemerintah dan DPD RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Yandri menjelaskan alasan, mengapa Indonesia memerlukan UU tentang Penanggulangan Bencana. Dia menyebut salah satu alasannya, yakni masih terdapat kelemahan dalam penanggulangan bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadirnya UU tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia merupakan jawaban, karena selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum ada UU yang secara khusus menangani bencana," ujarnya.
Yandri lantas membacakan susunan anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana. Berikut daftarnya:
Pimpinan Komisi VIII
- Yandri Susanto
- Ihsan Yunus
- Ace Hasan Syadzily
- Moekhlas Sidik
- Marwan Dasopang
PDIP
- Diah Pitaloka
- Moh Hasbi Jayabaya
- Kusuma Kelakan
- Rachmat Hidayat
- Matindas
- Samsu Niang
Golkar
- John Kenedy Azis
- Siti Dewi Kuraesin
- Idah Syahidah
Gerindra
- Jefri Romdonny
- Iwan Kurniawan
- Abdul Wachid
NasDem
- Lisda Hendrajoni
- Nurhadi
PKB
- Anim Falachuddin
Demokrat
- Nanang Samodra
- Wastam
PKS
- Bukhori Yusuf
- Iskan Qolba Lubis
PAN
- Ali Taher
PPP
- Miftahul Choiri