Bawaslu mencatat terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Bawaslu menyebut nantinya akan diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Pertama Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020.
"Jadi bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU nanti KPU yang akan mememberikan rekomendasi ke kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Abhan dalam konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Abhan mengatakan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak diatur ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Akan tetapi Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, misalnya melanggar UU Karantina Wilayah, UU Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan.
"Artinya apa bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," kata Abhan.
Ia mengatakan sebetulnya Bawaslu sudah berupaya mencegah adanya kerumunan berupa imbauan jangan sampai ada yang konvoi atau arak-arakan saat pendaftaran bakal pasangan calon kemarin. Selanjutnya Bawaslu berharap kerumunan massa tidak kembali terulang terutama saat penetapan pasangan calon oleh KPU, terutama bagi pendukung bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia mendorong agar bapaslon yang tidak puas dengan keputusan KPU nantinya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
"Tentu kami berharap bagi nantinya bapaslon ini kalau ada putusan KPU yang dipandang belum merasa diterima maka lakukan upaya-upaya hukum jangan lakukan anarkis dengan pengumpulan massa di dalam proses pencalonan ini," ujarnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan pihaknya mencatat ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon dengan melakukan arak-arakan atau pengumpulan massa. Ia meminta komitmen partai politik dan peserta Pilkada dalam pelaksanaan Pilkada sesuai protokol COVID-19.
Selain itu Bawaslu juga menemukan terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji swab virus Corona/PCR saat pendaftaran. Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.
Di antara daerah yang tidak terdapat layanan uji swab dan/atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran adalah Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo); Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).
Lebih lanjut, Bawaslu menemukan terdapat 26 bakal calon yang dokumen persyaratan calonnya belum lengkap. Sebagian besar dokumen yang belum lengkap saat pendaftaran adalah laporan pajak dan LHKPN yang masih dalam proses, surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengunduran diri sebagai ASN.
Di antara daerah yang terdapat bakal calon dokumen persyaratan belum lengkap adalah Solok Selatan (Sumatra Barat), Tasikmalaya dan Pangandaran (Jawa Barat), Trenggalek (Jawa Timur), dan Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Simak video 'Bawaslu Temukan 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Bapaslon Pilkada!':