Video petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang dimasukkan ke sayur tahu viral di media sosial (medsos). Ternyata video tersebut terjadi pada Januari lalu di Mojokerto.
"Ini sudah lama, sekitar bulan Januari kemarin di Lapas Mojokerto," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Rika A, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/9/2020).
Banyak netizen yang salut pada kepekaan petugas lapas sehingga bisa menggagalkan penyelundupan pil diduga obat terlarang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, tampak petugas lapas mengeluarkan sayur tahu yang dikemas dalam plastik. Satu per satu tahu tersebut dibuka dan didapati ada bungkusan berisi pil diduga obat terlarang.
Berdasarkan catatan detikcom, upaya penyelundupan itu terjadi di Lapas Kelas IIB Mojokerto dan digagalkan pada Sabtu (11/1). Saat itu ada seorang wanita berinisial N (49) yang mengirim sayur lodeh kepada napi kasus narkoba bernama Kokoh Amrizali (23).
Wanita ini menitipkan sayur lodeh yang dibungkus dengan dua kantong plastik bening kepada petugas lapas sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, wanita tersebut meninggalkan lapas yang berada di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, tersebut.
Ternyata, dari awal petugas menaruh curiga pada wanita tersebut. Sebab, suami wanita itu telah dipindah petugas.
"Dulu dia (N) sering membesuk suaminya. Suaminya sudah kami pindahkan, tapi dia masih sering membesuk. Makanya kami curiga," kata Kepala Keamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo kepada wartawan, Minggu (12/1).
Petugas juga menaruh curiga karena bentuk tahu dalam sayur lodeh tersebut tidak normal. Bagian tengah dari tahu tersebut menggelembung dan tampak tahu digoreng dengan dilapisi tepung.
Benar saja, saat dibongkar, ada pil double L dalam tahu tersebut. Ratusan pil itu dimasukkan ke plastik klip dan dilapisi lakban putih agar tak basah terkena kuah sayur.
"Kami temukan 8 tahu, setiap tahu berisi 50 butir pil double L. Jadi, totalnya 400 butir," terang Agus.
Napi bernama Kokoh Amrizali, yang disebut sebagai pemesan, merupakan napi kasus narkoba. Pada Januari lalu, dia baru sekitar satu tahun menjalani hukuman dari total 5 tahun 3 bulan penjara.
Napi tersebut sempat ditempatkan di sel isolasi paling singkat 12 hari. Atas perbuatannya, dia terancam tidak mendapatkan hak remisi dan asimilasi selama satu tahun ke depan.
"Napi tersebut kami interogasi. Dia mengakui pil double L itu milik dia," lanjutnya.
Barang bukti 400 pil double L tersebut lalu diserahkan ke Polres Mojokerto Kota. Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Redik Tribawanto membenarkan telah mendapat pelimpahan barang bukti 400 pil double L dari Lapas Mojokerto. Saat ini pihaknya masih memburu N, wanita yang menyelundupkan obat berbahaya itu ke dalam lapas.
"Wanita yang mengirim itu memang benar tinggal di alamat yang tertera di foto kopi KTP. Namun, kami cari ke sana yang bersangkutan belum pulang," ujar AKP Redik.