Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan, Polri: Hak Prerogatif Penyidik

Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan, Polri: Hak Prerogatif Penyidik

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 18:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Polri mengatakan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), belum cukup. Hal tersebut yang menjadi alasan polisi memperpanjang masa penahanan Anita.

"ADK ini dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Agustus sampai dengan 27 Agustus selama 20 hari. Kemudian karena belum cukup belum selesai pemeriksaannya sehingga dilakukan perpanjangan penahanan dari tanggal 28 September sampai 6 Oktober 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (7/9/2020).

Awi menuturkan perpanjangan masa penahanan terhadap Anita sesuai dengan Pasal 24 dalam KUHAP. Dikatakan Awi, jika pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka belum selesai, dapat diberi tambahan waktu 40 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHAP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya, penyidikannya, diberikan kewenangan melalui izin ke JPU. Kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," tuturnya.

Awi menjelaskan perpanjangan masa penahanan merupakan hak prerogatif penyidik Bareskrim Polri. Selama proses penyidikan belum selesai dan masa penahanan pertama sudah habis.

ADVERTISEMENT

"Ya tidak ada apa, relevansinya dengan penyidik. Dan itu hak prerogatif dari penyidik. Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," ujarnya.

Sebelumnya, Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra. Pencabutan permohonan disampaikan tim pengacara di sidang perdana.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan pemohon principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," ujar pengacara Anita, Tommy Sihotang, di persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Jaksel, hari ini.

Atas dasar itu, hakim tunggal yang menangani praperadilan Anita, Akhmad Sahyuti, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan itu. PN Jaksel tidak akan melanjutkan perkara Anita.

"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," kata hakim tunggal, Sahyuti.

Anita Kolopaking mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepadanya. Anita merupakan pengacara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang lama jadi buron.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads