Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan Bareskrim

Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan Bareskrim

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 12:35 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Foto: Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Anita Kolopaking tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Anita menolak perpanjangan itu.

"Jadi saya bisa sampaikan, perpanjangan penahanan itu sudah dilakukan. Tapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahanannya," kata pengacara Anita, Tommy Sihotang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (7/9/2020).

Tommy mengatakan penolakan itu berhubungan dengan pokok perkara. Namun, dia tidak menjelaskan itu lebih rinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ditolak, yaitu dia tadi. Ada hubungannya dengan materi masalahnya. Kalau dibilang, itu kan subjekif atau objektif kan gitu. Dua-duanya menurut kami tidak memenuhi syarat," katanya.

"Jadi penyidik membuat berita acara penolakan perpanjangan penahanan. Kalau itu betul, ditolak diperpanjang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Tommy menegaskan status Anita masih tahanan. Anita masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"(Status) masih, masih tahanan. Belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga nggak ada," tegasnya.

Tonton video 'Demi Kebaikan, Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada wartawan, Jumat (4/9).

"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus sampai 27 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 28 Agustus sampai 6 Oktober 2020," imbuh Ferdy.

Dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sendiri. Soal surat jalan palsu itu awalnya diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Brigjen Prasetijo juga disebut membantu pembuatan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, dengan memanggil dokter dari Pusdokkes untuk melakukan rapid test kepada keduanya. Dengan surat jalan dari Bareskrim dan surat bebas Corona dari Pusdokkes Polri, ketiganya melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Halaman 2 dari 2
(zap/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads