Seorang pria berinisial EH ditangkap polisi karena mencuri uang USD 45.000 atau setara Rp 800 juta di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku adalah sopir pribadi korban.
"Korban mengalami kerugian kurang lebih 45 ribu USD, kalau kita rupiahkan 800 juta rupiah, dalam brankas di apartemennya, kemudian hilang dibongkar oleh tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam keterangan kepada wartawan di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Tangsel, Senin (7/9/2020).
Korban telah melaporkan kejadian itu ke polisi. Hasil penyelidikan, pelaku ternyata sopir korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka adalah seorang sopir berinisial EH, sebagai sopir dari pada korban," imbuhnya.
Setelah melakukan pencurian itu, pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku masuk ke apartemen korban menggunakan kunci akses milik korban.
"Pelaku mencuri akses apartemen dari korban yang tertinggal di mobil korban, ini yang digunakan pelaku masuk ke dalam unit apartemen dan mengakses tempat-tempat penyimpanan, dan mengambil uang tersebut," sambungnya.
Pencurian ini dilakukan tersangka dengan bantuan temannya berinisial AAS. AAS juga ditangkap polisi.
"Satu pelaku lagi, AAS yah perannya bersama-sama pada saat mengambil uang di apartemen tersebut," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan polisi.