Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriyansyah mendatangi gedung KPK. Febrie koordinasi dengan KPK untuk gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspos untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febri Adriyansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Febrie menyebut proses penyidikan perkara Jaksa Pinangki sudah selesai dan akan dilanjutkan ke penuntutan. Untuk itu, pihaknya akan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara dengan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas untuk besok udah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P, kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ungkapnya.
Gelar perkara bersama kasus Jaksa Pinangki akan dilakukan di Kejagung. Gelar perkara direncanakan diikuti Kejagung, KPK, Bareskrim Polri dan Kemenko Polhukam.
KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Alex mengatakan KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus tersebut. Alex menyebut KPK juga akan memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra-Pinangki itu.
(ibh/dkp)