Datangi KPK, Kejagung Koordinasi Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Datangi KPK, Kejagung Koordinasi Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 14:21 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriyansyah mendatangi gedung KPK. Febrie koordinasi dengan KPK untuk gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspos untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febri Adriyansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Febrie menyebut proses penyidikan perkara Jaksa Pinangki sudah selesai dan akan dilanjutkan ke penuntutan. Untuk itu, pihaknya akan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara dengan sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas untuk besok udah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P, kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ungkapnya.

Gelar perkara bersama kasus Jaksa Pinangki akan dilakukan di Kejagung. Gelar perkara direncanakan diikuti Kejagung, KPK, Bareskrim Polri dan Kemenko Polhukam.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Alex mengatakan KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus tersebut. Alex menyebut KPK juga akan memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra-Pinangki itu.

(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads