Jaksa Pinangki Sirna Malasari memilih melakukan pembelaan di persidangan ketimbang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Pihak jaksa Pinangki tengah mempersiapkan strategi untuk persidangan.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Pinangki, yang kini ditahan Kejagung, sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Soal alasan tidak mengajukan praperadilan, jaksa Pinangki memiliki alasan tersendiri. Pihak pengacara jaksa Pinangki berharap perkara segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ya dalam proses ini kita ikuti. Setiap pertanyaan kita jawab. Ya kan kita juga udah mulai, bagi kita sudah siapkanlah strategi pembelaan yang sudah kita sampaikan nanti dalam persidangan," kata salah satu kuasa hukum jaksa Pinangki, Jefri Moses, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).
![]() |
Jefri mengatakan tim kuasa hukum sedang menyiapkan sejumlah strategi selama persidangan nanti. Salah satunya menyiapkan pembelaan terkait tuduhan yang ditujukan kepada jaksa Pinangki.
"Artinya, untuk pembelaan di persidangan, karena kita tunggu berkas lengkap, jadi juga sekalian kalau ditanya orang, 'Bang, praperadilan atau nggak?'. 'Nggak'. Iya, kan. Mbak Pinangki nggak kepikiran untuk praperadilan. Bagi dia, lebih baik semuanya nanti di sidang saja biar lebih clear gitu," ujar Jefri.
Dalam kasus yang menjeratnya, jaksa Pinangki disebut menerima suap mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Lebihlah (nominalnya) itu kan DP, uang muka. Makanya, ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Selain itu, dugaan tindak pidana yang ditujukan pada jaksa Pinangki beranak pinak. Teranyar, jaksa Pinangki dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
"Adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan PSM (Pinangki Sirna Malasari) dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra/Djoko Tjandra) sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Rabu, (2/9).
Pinangki sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan menyebut Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari kasus ini, Kejagung sudah menyita mobil BMW seri X5 senilai Rp 1,7 miliar milik Jaksa Pinangki. BMW itu disita karena diduga dibeli jaksa Pinangki setelah dia terlibat percobaan pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.