Sebanyak 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) di DKI Jakarta dijadikan rumah sakit khusus penanggulangan pasien virus Corona (COVID-19). Keputusan tersebut ditetapkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dinkes DKI Jakarta menetapkan lewat keputusan Dinkes DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang penetapan RSUD yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit COVID-19. Dinkes DKI Jakarta membenarkan keputusan tersebut.
"Iya benar," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 13 RSUD tersebut sepenuhnya menangani kasus Corona. Ke-13 RSUD itu diminta untuk melengkapi pelayanan penanganan pasien Corona sesuai dengan standar. Ke-13 RSUD khusus penanggulangan COVID-19 juga diminta untuk memindahkan pelayanan perawatan pasien non-Corona ke rumah sakit lain.
"Menetapkan rumah sakit umum daerah yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit Coronavirus Disease-19 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kepala dinas ini," bunyi diktum kesatu Keputusan Dinkes DKI Nomor 399/2020 yang diteken Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti.
Berikut ini 13 RSUD di Jakarta yang sepenuhnya dijadikan rumah sakit rujukan COVID-19:
1. RSUD Cengkareng
2. RSUD Pasar Minggu
3. RSUD Tanah Abang
4. RSUD Cempaka Putih
5. RSUD Sawah Besar
6. RSUD Tugu Kota
7. RSUD Pademangan
8. RSUD Kalideres
9. RSUD Kebayoran Baru
10. RSUD Kebayoran Lama
11. RSUD Jati Padang
12. RSUD Kramat Jati
13. RSUD Ciracas
Tonton video 'Terisi 70%, Ruang Isolasi Pasien Corona di Jakarta Disoroti WHO':