Anita Kolopaking Cabut Praperadilan soal Penetapan Tersangka

Anita Kolopaking Cabut Praperadilan soal Penetapan Tersangka

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 11:22 WIB
Anita Kolopaking, pasien dr Terawan Cuci Otak
Foto: Anita Kolopaking. (Widiya/detikcom).
Jakarta -

Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan itu.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," ujar pengacara Anita, Tommy Sihotang di persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Jaksel, Senin (7/9/2020).

Tommy tidak menjelaskan secara rinci apa alasan Anita mencabut permohonan praperadilan. Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan ini sesuai dengan keinginan Anita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, hakim tunggal yang menangani perkara Anita, Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan itu. PN Jaksel tidak akan melanjutkan perkara Anita.

"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," kata hakim tunggal, Sahyuti.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, hari ini adalah sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan.

Pihak Bareskrim Polri sebagai termohon dalam kasus ini juga hadir di sidang. Mereka menerima pencabutan permohonan praperadilan Anita.

Anita Kolopaking mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepadanya. Anita merupakan pengacara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang lama buron.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tonton video 'Kejagung Pastikan Anita Kolopaking Terima Suap Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads