Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima pengajuan rehabilitasi dari Reza Artamevia. Reza Artamevia dipersilakan mengajukan rehabilitasi, tetapi harus menjalani asesmen terlebih.
"Pasti teman-teman banyak ditanyakan masalah rehabilitasinya. Cuma memang belum ada pengajuan. Dari penyidik belum," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Yusri mempersilakan jika Reza Artamevia hendak mengajukan rehabilitasi. Akan tetapi, ada mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu, salah satunya adalah asesmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen," jelas Yusri Yunus.
Proses asesmen, lanjutnya, berlangsung paling lama 6 hari.
"Asesmennya menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," katanya.
Jika dalam asesmen itu Reza Artamevia dinilai dapat direhabilitasi, penyidik akan menempatkannya di pusat rehabilitasi narkoba di Pasar Jumat.
"Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana. Kalau ini kan belum, sampai sekarang belum ada pengajuan," tandasnya.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran pada Jumat (4/9) malam. Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan dan ditemukan sabu 0,78 gram.
Reza Artamevia diamankan bersama dua orang rekannya. Saat ini dia ditahan di Polda Metro Jaya.