Petugas Satpol PP dan Dishub DKI melakukan razia masker di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Para pelanggar yang tidak memakai masker diberi hukuman menyapu.
Pantauan detikcom, razia masker dilakukan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Petugas Satpol PP dan Dishub DKI memberhentikan warga yang tidak memakai masker.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung didata oleh petugas dan dihukum. Mereka dihukum untuk menyapu di sekitar area Pasar Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Para pelanggar diminta memakai rompi oranye dengan tulisan 'pelanggar PSBB'. Mereka menyapu area-area di sekitar Pasar Minggu.
"Ini yang tidak memakai masker kami tertibkan. Kita data NIK-nya lalu diberikan sanksi ada dua denda dengan nominal Rp 250 ribu dan sanksi sosial sosial menyapu jalan selama 60 menit," kata Komandan Regu, Nasrullah di lokasi.
Total ada 11 orang warga yang tidak memakai masker dan dihukum menyapu selama 1 jam di Pasar Minggu.
Sementara itu, di sekitar jalan raya sudah tak ada para pedagang yang berjualan. Arus lalu lintas di sekitar Pasar Minggu terlihat lancar.
(ibh/knv)