SBY Digugat Rp 4 M, DPR Perlu Gunakan Hak Angket Formalin
Rabu, 11 Jan 2006 10:21 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong menggunakan hak angket untuk mempersoalkan maraknya peredaran formalin di masyarakat. Presiden, Menkes, dan Kepala BPOM mesti bertanggung jawab atas peredaran formalin yang sangat berbahaya tersebut."Kami akan mengajukan surat usulan supaya DPR menggunakan hak angket menelisik kasus formalin," kata Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus kepada detikcom, Rabu (11/1/2006).Menurut Iskandar, pesoalan peredaran dan penggunaan formalin dalam makanan jauh lebih besar dibandingkan dengan persoalan impor beras semata. "Kasus formalin ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah atau otoritas yang melakukan fungsi pengawasan makanan tentang kualitas makanan di Indonesia," ujarnya.Iskandar lantas menambahkan, kasus impor beras saja yang hanya mencakup satu sektor dibikin hak angket, karenanya kasus formalin pun pantas dilanjutkan dengan penggunaan hak angket dari DPR. "Selain itu faktanya dalam impor beras tidak ada sengketa antareksekutif. Sekarang untuk kasus Formalin ada pertentangan antara Menkes dan BPOM. Jadi jangan sampai DPR memandulkan dirinya dalam melakukan pengawasan ke eksekutif," terang dia.Rencananya, Kamis 12 Januari 2006, LBH Kesehatan secara resmi akan membawa surat usulan penggunaan hak angket ke DPR melalui pimpinan Komisi IX yang membidangi kesehatan. Selanjutnya secara formal akan disampaikan ke seluruh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi."Jadi hak angket ini kami harapkan bisa klop dengan gugatan hukum yang kami layangkan ke seluruh Pengadilan Negeri di Jakarta," ujarnya.Seperti diberitakan, pada Senin 9 Januari LBH Kesehatan secara resmi telah mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan PN Jaksel terkait kasus formalin. Tak tanggung-tanggung Presiden, Menkes, dan Kepala BPOM pun digugat Rp 4 miliar.
(san/)











































