Amarah Kasatpol PP DKI Gegara Tebalik Kopi

Round-Up

Amarah Kasatpol PP DKI Gegara Tebalik Kopi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 20:45 WIB
Tebalik Kopi disegel Satpol PP DKI
Tebalik Kopi, Jaksel, disegel Satpol PP DKI. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Kasatpol PP DKI Arifin naik pitam saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Arifin menjelaskan duduk perkara dirinya mengamuk ke pengelola kafe.

Video kemarahan Arifin diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19.

"Saya marah karena pihak pengelola tidak mempedulikan ketentuan protokol COVID untuk memberikan perlindungan ke semua orang, pengunjung maupun yang bekerja di sana," kata Arifin ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menjelaskan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam pada Kamis, 3 September 2020 malam. Namun, esoknya, Jumat, Kafe Tebalik Kopi tetap buka dan tidak ada iktikad baik dari pihak pengelola untuk melakukan perbaikan protokol Corona (COVID-19).

"Semalam, Jumat (4/9) malam Sabtu, seharusnya Tebalik Coffee statusnya tutup. Tapi kami dapatkan laporan masyarakat, mereka masih buka, bahkan masih tidak ada iktikad baik untuk menyempurnakan ketentuan protokol COVID-19. Seolah-olah yang kami tindak itu tidak ada artinya buat mereka," jelas Arifin.

ADVERTISEMENT

Emosi Arifin tambah memuncak saat tahu pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP.

"Tanda yang kami pasang ditutup 1x24 jam sudah disobek oleh mereka. Itu harusnya seizin dari petugas, 1x24 jam nanti kami lepaskan. Seperti itu. Makanya kenapa saya marah, karena saya merasa kasihan kepada mereka. Saya marah itu karena sayang kepada mereka. Kalau yang terpapar COVID-19 kan mereka juga yang merasakan," ungkap Arifin.

Menurut Arifin, pengelola Tebalik Kopi bahkan tidak menjawab saat ditanya alasan tetap nekat buka.

"Alasan tetap buka yang jelas kemarin saya tanya kenapa Anda buka, ya jawabannya minta maaf saja. Saya nggak bisa paksa lagi jawabannya. Kalau mohon maaf ya artinya mereka tahu harusnya tidak buka dan tidak dipatuhi. Dia sebetulnya tahu tidak boleh buka. Dianggap sepele, angin lalu saja," terangnya.

Sidak juga sebelumnya telah digelar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kafe dan restoran di kawasan Jakarta Selatan. Proses sidak itu diunggah di Instagram Story Anies di @aniesbaswedan.

Saat sidak pada Kamis (3/9) malam itu, Anies didampingi oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dan jajarannya. Dalam sidak itu, Anies mengunjungi dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Haji Nawi dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat berada di Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Anies bertanya kepada pengelola mengenai aturan protokol kesehatan. "Mana protokolnya? Tahu nggak aturannya?" tanya Anies kepada pria yang merupakan pengelola kafe.

Anies memperingatkan pengelola kafe tersebut mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan. Hal itu karena berhubungan dengan nyawa.

"Ini bukan melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulangi," katanya.

Terkait protokol kesehatan, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tersebut juga mengatur skema new normal untuk restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe saat beroperasi.

Surat itu menyebutkan kafe cs saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu, waktu kunjungan harus dibatasi.

Selain itu, harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola, dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO.

Orang yang memiliki gejala pernapasan, seperti batuk, flu, atau sesak napas dilarang masuk. Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean.

Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, termasuk sarana umum, seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.

"Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat," tulisnya.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Sabtu (5/9/2020), kasus baru Corona Indonesia bertambah sebanyak 3.128 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 190.665 orang.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Corona baru tertinggi sebanyak 877 orang.

Halaman 2 dari 2
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads