Polisi Rilis Kasus Narkoba Reza Artamevia Minggu 6 September

Polisi Rilis Kasus Narkoba Reza Artamevia Minggu 6 September

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 17:31 WIB
Reza Artamevia saat ditemui di kawasan Senopati.
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta -

Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Polda Metro Jaya akan memberikan penjelasan resmi dalam jumpa pers yang akan digelar Minggu (6/9) besok.

"Besok rilis pukul 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (4/9). Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kombes Yusri mengatakan ada barang bukti narkoba yang diamankan dari Reza Artamevia. Hanya, Yusri tidak memerinci jumlah narkoba yang disita.

"Ada sabu," imbuhnya.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram pada Minggu (28/8/2016) malam. Reza saat itu ditangkap bersama Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

Simak juga 'Kali Kedua Reza Artamevia Diamankan Polisi karena Narkoba' di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads