KPK Terbitkan Surat Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

KPK Terbitkan Surat Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 18:34 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Alex mengatakan KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus tersebut. Alex menyebut KPK juga akan memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra-Pinangki itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.

Selain itu, Alex menampik ada perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan terkait pengambilalihan mengacu pada Pasal 10A," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Pinangki ditangani oleh Kejagung dan Polri. Sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh kedua aparat penegak hukum itu. Para tersangka itu di antaranya Djoko Tjandra, Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, hingga Brigjen Prasetijo Utama.

Penjelasan KPK soal supervisi kasus surat jalan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki bisa disaksikan di bawah:

[Gambas:Video 20detik]





(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads