Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengembalikan berkas pencalonan bakal calon Bupati Awang Yaqub Luthman (AYL) dan bakal calon wakil bupati Suko Buwono. KPU menyebut berkas pasangan calon itu belum lengkap.
"Atas nama, satu Awang Yacoub Luthman, Dua, Suko Buono. Persyaratan pencalonan kelengkapan tidak lengkap, keabsahan belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kukar, Erliyando Saputra, Jumat (4/9/2020).
KPU membuka pendaftaran hingga tanggal 6 September. KPU meminta AYL dan Suko untuk memperbaiki berkas pencalonan dan dapat kembali mendaftar jika berkas sudah lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AYL-Suko masih memiliki waktu dua hari untuk melengkapi berkas pencalonan dan syarat calon, Dalam hal ada dokumen yang tidak lengkap," kata Erliyando.
"Status berkas kami kembalikan dan bisa diperbaiki pada masa pendaftaran. Dan bisa kembali mendaftar, selama bisa memperbaiki kekurangan berkas," lanjutnya.
Sementara itu, Awang Yaqub mengaku optimis pihaknya dapat dengan cepat menyempurnakan berkas-berkas.
"Memang tadi dikembalikan, dan akan segera disempurnakan karena yang dikembalikan umumnya bisa dikerjakan dengan cepat," ujar Awang.
"Ya tinggal yang kecil-kecil insyaAllah bisa diselesaikan dalam 3 hari," lanjutnya.
PKB sudah mengumumkan memberikan dukungan kepada pasangan Awang Yaqub dan Suko Buwono. PKB diketahui memiliki 5 kursi sehingga pasangan tersebut membutuhkan dukungan sebanyak 4 kursi lagi untuk dapat secara resmi maju di Pilkada Kukar. Jika terpenuhi, pasangan ini dapat menantang pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Diketahui, Edi-Rendi meraup dukungan 'gemuk'. Mereka sudah diberikan PDIP pemilik 7 kursi, Gerindra 7 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 3 kursi, NasDem 2 kursi, Perindo 1 kursi, dan PPP 1 kursi.
(isa/isa)