Pinangki Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Fokus Pembelaan di Persidangan

Pinangki Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Fokus Pembelaan di Persidangan

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 14:02 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Pinangki (Galih Pradipta/Antara Foto)
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mantap tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya. Tim kuasa hukum Pinangki kini tengah mempersiapkan strategi untuk persidangan ke depan.

"Jadi ya dalam proses ini kita ikuti, setiap pertanyaan kita jawab ya kan kita juga udah mulai bagi kita sudah siapkanlah strategi pembelaan yang sudah kita sampaikan nanti dalam persidangan," kata salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).

Pinangki memiliki alasan tersendiri tidak mengajukan praperadilan. Jefri berharap perkara hukum yang menjerat Pinangki segera memasuki tahapan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita semua berharap perkara ini cepat naik sidang supaya semua bisa terbuka. Kita nggak mau ini jadi bahan apa ya, nanti jadi bahan saling jawab menjawab di media yang tidak konstruktif bahkan nanti mengundang orang orang berkomentar kurang enak gitu loh," jelas Jefri.

Jefri mengatakan tim kuasa hukum sedang menyiapkan sejumlah strategi selama persidangan nanti. Salah satunya menyiapkan pembelaan terkait tuduhan yang ditujukan kepada Pinangki.

ADVERTISEMENT

"Kita kan pengin penyidikan pro justitia ini kita percayakan kepada penyidik yang bekerja dengan baik. Kita juga sebagai penasihat hukum dapat menyiapkan pembelaan juga dengan baik juga," ujarnya.

"Artinya untuk pembelaan di persidangan karena kita tunggu berkas lengkap jadi juga sekalian kalau ditanya orang, bang praperadilan nggak, nggak. Iya kan. Mbak Pinangki nggak kepikiran untuk praperadilan. Bagi dia lebih baik semuanya nanti di sidang aja biar lebih clear gitu," lanjutnya.

Jefrie enggan membeberkan materi pemeriksaan terkait jaksa Pinangki. Yang jelas, kata Jefrie, Pinangki menjawab terkait semua dugaan tindak pidana yang ditujukan kepadanya.

"Kita kan tidak bisa memberikan jawaban itu karena pemeriksaan kan pro justitia kan, nggak boleh juga pengacara yang membocorkan isi dari BAP," ujarnya.

"Namun pada prinsipnya dalam proses pemeriksaan walaupun disebutkan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada dia, tetapi kan pertanyaannya general ke semuanya, istilahnya satu BAP tuh untuk mereka cari yang mana nih keterangan-keterangan ini yang memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan gitu," sambungnya.

Seperti diketahui, fakta baru mulai terungkap dalam kasus Jaksa Pinangki. Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Febri menyebut keterlibatan Jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads