Kasus virus Corona di RI per 4 September bertambah 3.269. Sedangkan total pasien suspek Corona sebanyak 85.178.
Dilansir dari situs Kemenkes, Jumat (4/9/2020), selain pasien suspek, ada 36.268 spesimen terkait Corona yang diperiksa. Angka ini di atas target yang diberikan Presiden Jokowi.
Sementara itu, total pasien sembuh menjadi 134.181 (+ 2.126) dan pasien meninggal menjadi 7.832 (+ 82).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tonton video 'Kasus Corona di RI Melonjak, 4 September Tambah 3.269':