Eks drummer BIP, Jaka Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dan darah Jaka Hidayat dinyatakan positif narkoba.
"Kemudian darah dan urinenya positif metamfetamina (sabu). Berarti sebelumnya sudah menggunakan (sabu sebelum ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso No 1, Koja, Jakut, Jumat (4/9/2020).
Sudjarwoko menambahkan pelaku Jaka sudah memakai sabu sejak 2002 lalu. Eks drummer BIP ini, sempat berhenti memakai sabu dan mulai menggunakan narkotika lagi sejak 2 bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi tidak dijelaskan sejak kapan Jaka Hidayat mulai berhenti mengonsumsi sabu.
"Pernyataan dari yang bersangkutan ini (Jaka Hidayat) masih simpang siur, belum ada kejelasan. Dia sempat berhenti mengatakan berhenti, kita tanyakan berhenti kapan (lalu) mulai (pakai sabu) lagi, masih simpang siur. Yang jelas dua bulan lalu baru mulai lagi, gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudjarwoko mengungkap alasan Jaka Hidayat mengonsumsi sabu hanya untuk senang-senang.
"Alasannya menggunakan narkotika sampai saat ini hanya untuk kebutuhan saja, untuk lagi have fun," terang Sudjarwoko.
Selain tersangka Jaka Hidayat, polisi juga menangkap pelaku MY (45). MY adalah kurir yang mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan, MY juga positif memakai sabu. Baik Jaka Hidayat dan MY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaka Hidayat ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Rabu (2/9) lalu. Penangkapan Jaka Hidayat ini berkat informasi masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.
Polisi lalu menyelidiki informasi tersebut. Jaka Hidayat kemudian ditangkap saat sedang menunggu seseorang.