Satgas COVID-19 menyoroti kebijakan ganjil-genap yang ada di DKI Jakarta karena mengakibatkan adanya peningkatan aktivitas transportasi dan mobilitas warga. PDIP DKI menilai penumpukan itu disebabkan masih ada perkantoran yang tidak mengikuti pengaturan Pemprov.
"Sebenarnya kalau penerapan pengaturan perkantoran 50 persen kapasitas dan pengaturan jam kerja sesuai Pergub dijalankan dengan tegas, maka ganjil genap tidak diperlukan lagi," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, saat dihubungi, Kamis (3/9/2020) malam.
Gembong mengatakan pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI mengenai kapasitas 50 persen di perkantoran itu lemah. "Pengawasan lemah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pembatasan kapasitas di perkantoran, kata Gembong, hal itu akan dapat mengurangi pergerakan. Menurutnya, itu merupakan salah satu cara agar tidak terjadi penumpukan di transportasi publik.
"Karena cara itu untuk mengurangi penumpukan pergerakan orang di transportasi publik," ucap Gembong.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor berdampak meningkatnya aktivitas transportasi dan mobilitas warga. Wiku menyebut perlu adanya evaluasi untuk memastikan apakah penerapan ganjil-genap memiliki kontribusi dalam penularan kasus.
"Kami lihat bahwa dengan adanya ganjil genap terlihat ada peningkatan transportasi, mobilitas penduduk. Dan ini tentunya menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat, apakah memiliki kontribusi dalam tingkat penularan dan bagaimana selanjutnya untuk bisa dikendalikan," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/8).
(man/zap)