Peran Ipar Djoko Tjandra Diungkap Jaksa Meski Tutup Usia Sebelum Diperiksa

Round-Up

Peran Ipar Djoko Tjandra Diungkap Jaksa Meski Tutup Usia Sebelum Diperiksa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 07:13 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.
Djoko Tjandra (Foto: ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)
Jakarta -

Saksi kunci kasus suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ternyata adik ipar Djoko Tjandra. Saksi kunci itu diketahui meninggal dunia sebelum menjalani pemeriksaan. Apa peran saksi kunci itu?

"Yang meninggal itu, iya itu pengakuan dari Djoko Tjandra maka lagi dicek meninggalnya di mana, kenapa, kaitan dengan Djoko Tjandra apa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Meski disebut meninggal oleh Djoko Tjandra, Kejagung mengungkapkan peran saksi kunci itu. Kejagung menyebut dia berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah, pengakuan djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal, perlu dicek kebenaran, terus kita ada alat bukti lain bahwa itu sampai ke Pinangki," katanya.

Febrie mengatakan Djoko Tjandra tidak menyebut kapan iparnya itu meninggal dunia. Berdasarkan pengakuan terpidana kasus cessie Bank Bali itu, dia lupa.

ADVERTISEMENT

"Kayaknya dia nyebut tapi lupa," tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan penyidik belum mendalami tokoh yang telah meninggal dunia ini. Namun penyidik telah memiliki barang bukti keterlibatan saksi kunci ini.

"Nah yang tokoh meninggal ini belum didalami. Dan kita menganggap kadang-kadang kalau pengakuan tersangka itukan penyidik jarang memegang betul, kalau penyidik kan megang alat bukti lain, saksi, terus alat bukti dokumen, alat bukti transfer jadi jarang juga betul betul dipegang keterangan," katanya.

Sebelum mengungkapkan pengakuan Djoko Tjandra itu, Kejagung menyatakan salah satu orang yang diduga jadi perantara Pinangki dan Djoko Tjandra ada yang meninggal dunia. Kejagung menyebut oknum ini akan menjadi saksi kunci dalam mengusut soal aliran dana Jaksa Pinangki.

"Ya (saksi kunci), kalau melalui dia (Pinangki terima uang) harus menjadi kebutuhan pokok (saksi kunci) juga untuk penyidik," jelas Febrie.

Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, juga sebelumnya mengatakan kliennya tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki. Susilo juga menyebut Djoko Tjandra menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui iparnya kepada Andi Irfan Jaya bernama Heriadi, yang belakangan disebut meninggal dunia.

"Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9).

Halaman 2 dari 2
(lir/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads