Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Ariwibowo, mengklaim Djoko Tjandra alias Joker meminjam uang kepada iparnya yakni Heriadi. Uang yang dipinjam dari iparnya itu diserahkan kepada Andi Irfan Jaya, bukan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Joker pinjam uangnya iparnya untuk diberikan ke Andi Jaya bukan Pinangki," kata Susilo Ariwibowo kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Susilo mengatakan Djoko Tjandra tak mengetahui soal uang ke Pinangki. Susilo menyebut usai Djoko Tjandra meminjam uang ke iparnya, diserahkan ke Andi Irfan Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Joker ke ipar lalu ke Andi. Ke Pinangki Joker tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan salah satu orang yang diduga jadi perantara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra ada yang meninggal dunia. Ternyata perantara yang dimaksud dan menjadi saksi kunci itu merupakan ipar dari Djoko Tjandra.
"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal, perlu dicek kebenaran, terus kita ada alat bukti lain bahwa itu (uang) sampai ke Pinangki," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
(rfs/idn)