Pendaftaran Paslon Walkot-Wawalkot Cilegon Wajib Sertakan Hasil Swab

Pendaftaran Paslon Walkot-Wawalkot Cilegon Wajib Sertakan Hasil Swab

M Iqbal - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 15:31 WIB
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi (M. Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Pendaftaran calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon dilakukan 4 September 2020. Bakal pasangan calon wajib melakukan tes swab sebelum masa pemeriksaan kesehatan.

Pelaksanaan tes swab dibebankan kepada tiap bakal pasangan calon. KPU hanya menerima surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil tes swab.

"Ya pelaksanaan tes swab itu dilakukan sebelum masa pemeriksaan kesehatan, masing-masing dipersilakan melakukan tes swab bagi bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU melakukan syarat tambahan itu sebagai bentuk pencegahan di tengah pandemi Corona. Untuk itu, bakal pasangan calon wajib untuk melakukan swab test guna mengetahui apakah calon tersebut bebas dari Corona.

"Itu pencegahan dalam rangka pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika ditemukan ada salah satu bakal calon yang diketahui positif, KPU tidak serta-merta menganulir calon tersebut. KPU hanya meminta bakal calon wali kota untuk melakukan perawatan intensif baik isolasi mandiri maupun isolasi di rumah sakit.

"Bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Apabila hasil swab test telah dinyatakan negatif, maka bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan untuk peserta Pilkada Cilegon," kata dia.

Tonton video 'KPU Wajibkan Calon Kepala Daerah Jalani Swab Test Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(bal/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads