"Nah untuk PHK itu ada 200 lebih sementara dan ini dalam proses selama pendemi COVID 19," kata Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrian Disnaker Makassar, Andi Sunrah, Kamis (4/9/2020).
Andi Sunrah menjelaskan, selain kena PHK, sekitar 9.346 tenaga kerja terlibat masalah di perusahaannya. Mereka mengalami konflik kepentingan.
"Ada 9.346 tenaga kerja, tapi ini terkait bukan PHK tapi perselisihan, adanya perselisihan hak kepentingan," jelasnya.
Mereka yang mengalami masalah umumnya di sektor perhotelan, pergudangan, hingga distributor barang.
"Tapi yang di-PHK ada di hotel, pergudangan, distributor. tapi lebih nampak ini perhotelan," tegasnya.
Oleh karena itu, untuk memberdayakan mereka yang di-PHK, pihaknya melakukan pelatihan dan pembinaan para tenaga kerja. Mereka diajarkan mandiri dan bisa berwirausaha di rumah.
"Untuk Dinas Tenaga Kerja melakukan pelatihan skill dan menambah wawasan tapi itu ada di bidang lain. Ya seperti pelatihan kerja, tadinya belum memahami bekerja tapi sekarang sudah dan bisa dilakukan di rumah," paparnya. (nvl/nvl)